Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Materi bab III PKn kelas 9


Bab III
KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

A Hakekat dan Teori Kedaulatan
1.    Hakekat kedaulatan
Keadaulatan berasal dari bahasa arab yaitu “daulah” yang artinya kekuasaan tertinggi.
Kedaulatan rakyat berarti juga pemerintah mendapatkan mandat dari rakyat,oleh rakyat, untuk rakyat. Gaya pemerintahan seperti ini di sebut demokrasi.
Pelaksanaan demokrasi dapat di lakukan secara demokrasi  langsung dan demokrasi tidak langsung /demokrasi perwakilan.

Kedaulatan memiliki 4 sifat pokok ;
a.    Asli:kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
b.    Permanan : kekuasaan itu tetep ada sepanjang negara tetep berdiri walaupun pemerintah sudah berganti
c.     Tunggal : Kekuasaan itu merupakan satu satunyadalam negara dan tidak dibagikan kepada badan badan lain
d.    Tidak terbatas : kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain .
Negara yang berdaulat adalah negara yangmempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintah negara.
Kedaulatan di bagi menjadi 2 yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan keluar.
          Teori teori kedaulatan.
1.    Teori kedaulatan tuhan
2.    Teori kedaulatan Raja
3.    Teori kedaulatan Negara
4.    Teori kedaulatan hukum
5.    Teori kedaulatan rakyat.
Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu
Kekuasaan legislatif, kekuasaaan eksekutif,kekuasaaan yudikatif.
B.Bentuk dan prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Prinsip prinsip kedaulatan negara Negara republik Indonesia
1.    Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
2.    Kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut UUD
3.    Negara Indonesia adalah negara hukum
4.    Presiden tidak dapat membekukan dan /membubarkan DPR
5.    Menteri menteri di angkat dan di perhetikan oleh presiden
6.    MPR hanya dapat memperhentikanpresiden dan/ atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Syarat terselenggaranya pemerintahan yang demokratis dibawah rule of law sbb ;
1.    Perlindungan konstitusional
2.    Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.    Pemilihan umum yang bebas
4.    Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.    Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6.    Pendidikan kewarganegaraan.


Posting Komentar untuk "Materi bab III PKn kelas 9"