Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peran Tokoh Perumus UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Peran Tokoh Perumus UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang Patut Diteladani

Foto Beberapa anggota BPUPKI sedang melaksanakan sidang merencanakan kemerdekaan

Tokoh pendiri negara Indonesia merupakan putra terbaik bangsa yang memiliki kemampuan dan visi ke depan untuk kebaikan bangsa Indonesia. Anggota BPUPKI merupakan tokoh bangsa Indonesia dan orang-orang yang terpilih serta tepat mewakili kelompok dan masyarakatnya pada waktu itu. Anggota BPUPKI telah mewakili seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa, golongan agama, dan pemikiran yang berkembang di masyarakat saat itu. Ada dua paham utama yang dimiliki pendiri negara dalam sidang BPUPKI, yaitu nasionalisme dan agama. Pendiri negara yang didasarkan pemikiran nasionalisme menginginkan negara Indonesia yang akan dibentuk merupakan negara nasionalis atau negara kebangsaan, sedangkan golongan agama menginginkan didasarkan pada salah satu agama. Berbagai perbedaan di antara anggota BPUPKI dapat diatasi dengan sikap dan perilaku pendiri negara yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

BPUPKI melaksanakan sidang dengan semangat kebersamaan dan mengutamakan musyawarah dan mufakat. Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 menyatakan, “...Kita hendak mendirikan negara Indonesia, yang bisa semua harus melakukannya. Semua buat semua!... ”

Dari pendapat Ir. Soekarno tersebut jelas terlihat bahwa para pendiri negara berperan sangat besar dalam mendirikan negara Indonesia, terlepas dari para pendiri negara tersebut memiliki latar belakang suku dan agama yang berbeda.

Sidang BPUPKI dapat terlaksana secara musyawarah dan mufakat. Hal itu dapat kamu lihat dari pertanyaan Ketua BPUPKI,

Foto dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat
 

dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945, yaitu :

“Jadi, rancangan ini sudah diterima semuanya. Jadi, saya ulangi lagi, Undang-Undang Dasar ini kita terima dengan sebulat-bulatnya. Bagaimanakah Tuan-tuan? Untuk penyelesaiannya saya minta dengan hormat yang setuju yang menerima, berdiri. (saya lihat Tuan Yamin belum berdiri). Dengan suara bulat diterima Undang-Undang Dasar ini. Terima kasih Tuan-tuan.”

Pertanyaan dari ketua BPUPKI dan tanggapan dari seluruh anggota sidang BPUPKI menunjukkan bahwa para pendiri negara telah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan serta mengutamakan musyawarah mufakat dalam membuat keputusan tentang dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara 1945. Keberhasilan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara.

Dalam persidangan PPKI, para tokoh pendiri negara memperlihatkan kecerdasan, kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, rasa kekeluargaan, toleransi, dan penuh dengan permufakatan dalam setiap pengambilan keputusan. Sikap patriotisme dan rasa kebangsaan antara lain dapat diketahui dalam pandangan dan pemikiran mereka yang tidak mau berkompromi dengan penjajah dan bangga sebagai bangsa yang baru merdeka.


Semangat dan Komitmen Tokoh Perumus UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Semangat dan komitmen pendiri negara pada perumusan dan penetapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang perlu kita tiru dan contoh sebagai berikut.

a.   Rela Berkorban

Rela berkorban terkandung dalam Pancasila terutama sila Persatuan Indonesia, yaitu usaha keras bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semangat rela berkorban para perumus Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membuahkan hasil Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

b.   Persatuan dan Kesatuan

Proses perumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan oleh para pendiri negara melalui sidang BPUPKI dan PPKI. Para tokoh perumus berasal dari suku, agama, budaya, dan profesi yang berbeda-beda. Namun berbagai latar belakang tersebut tidak menghalangi mereka untuk memberikan hasil yang terbaik bagi bangsa dan negara. Para pendiri negara tersebut meninggalkan rasa kesukuan dan fanatisme terhadap daerahnya atau agamanya. Mereka lebih mengutamakan persatuan dan kesatuan demi keutuhan dan kepentingan bangsa Indonesia.

c.   Cinta Tanah Air

Para pendiri negara memiliki rasa cinta tanah air yang mendalam terhadap bangsa dan negara Indonesia. Untuk itu, mereka membela tanah air Indonesia sampai mengorbankan jiwa dan raganya. Rasa cinta tanah air dapat diwujudkan dengan berbagai macam cara sebagai berikut.

Foto Pelajar yang belajar menuntut ilmu dengan tekun

1)  Sebagai pelajar kita harus bertanggung jawab. Kesempatan yang ada kita gunakan untuk belajar dengan tekun. Selain itu, kita juga harus berbudi pekerti yang baik. Kelak kita akan menjadi orang yang pintar dan berprestasi.

2)  Bangga sebagai bangsa Indonesia. Kebanggaan itu diwujudkan dengan menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

3)  Mencintai produk-produk dalam negeri. Sekarang ini banyak sekali produk asing. Warga yang cinta tanah air tetap mencintai produk dalam negeri.


Posting Komentar untuk "Peran Tokoh Perumus UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945"