Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi aturan dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Kedudukannya sebagai hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya, karena merupakan sumber legitimasi atau landasan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dan harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Foto Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945


Setiap negara yang merdeka memerlukan aturan hukum yang tertinggi. Sumber tertib hukum tertinggi negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut Struycken dalam bukunya Het Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi hal-hal sebagai berikut.

a. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau.
b. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
c. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang.
d. Suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak
dipimpin.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan naskah konstitusi pertama di Indonesia yang berlaku sebagai landasan hukum negara. Berdasarkan hal tersebut, maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki kedudukan dan fungsi penting bagi jalannya kehidupan negara. Berikut kedudukan pokok Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Hukum Dasar

Hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum/peraturan perundang-undangan dan penyelenggaraan pemerintahan negara pada suatu negara. Pada dasarnya, hukum dasar dapat dibedakan atas dua macam, yaitu sebagai berikut.

1) Hukum dasar tertulis

Hukum dasar tertulis adalah suatu konstitusi negara yang menjadi dasar dan sumber bagi peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan lain yang berlaku di suatu negara. Atau aturan-aturan dasar yang mengatur penyelenggaraan negara yang dituangkan dalam bentuk tertulis. Contoh: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sifat dari hukum dasar tertulis sebagai berikut.

a) Peraturan perundangan yang tertinggi dalam negara.
b) Memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan.
c) Mengikat, baik pemerintah, lembaga-lembaga kenegaraan, lembaga-lembaga kemasyarakatan, warga negara, dan penduduk dimana saja berada.
d) Menjadi alat pengontrol dan alat pengecek, apakah peraturan hukum dan peraturan perundangan bawahan sesuai dengan ketentuan UUD.
e) Menjadi dasar sumber hukum bagi peraturan hukum & peraturan perundangan bawahan.


2) Hukum dasar tidak tertulis (konstitusi tidak tertulis)

Hukum dasar tidak tertulis adalah suatu konvensi ketatanegaraan atau kebiasaan ketatanegaraan. Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara. Atau aturan-aturan dasar yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Contoh: Pidato kenegaraan Presiden pada setiap tanggal 16 Agustus, pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, laporan pertanggungjawaban Presiden. Sifat dari hukum dasar tidak tertulis sebagai berikut.

a) Tidak bertentangan dengan isi, arti, dan maksud hukum dasar tertulis.
b) Melengkapi, mengisi kekosongan ketentuan yang tidak diatur secara jelas dalam hukum dasar tertulis.
c) Memantapkan pelaksanaan hukum dasar tertulis.
d) Terjadi berulang kali dan dapat diterima oleh masyarakat.
e) Hanya dapat terjadi pada tingkat nasional.
f) Merupakan aturan dasar sebagai komplementasi bagi UUD.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara) yang menjadi dasar dan sumber dari peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan lain yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dinamakan Undang-Undang Dasar 1945, karena undang-undang dasar tersebut disusun dan ditetapkan pada tahun 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini merupakan sebuah naskah yang memiliki karakteristik sebagai berikut.

1) Terdiri atas pembukaan, batang tubuh atau isi, dan penjelasan.
2) Ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
3) Diundangkan dalam Berita RI Tahun II nomor 7 tanggal 15 Februari 1946.

UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis dapat diartikan sebagai berikut.
1) UUD 1945 mempunyai kekuatan untuk mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara/pemerintah, lembaga-lembaga masyarakat, dan warga negara/penduduk.
2) UUD 1945 dasar berisikan norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan dasar.
3) UUD 1945 merupakan hukum tertinggi bila dibandingkan dengan peraturan-peraturan /perundang-undangan lainnya.
4) UUD 1945 merupakan sumber hukum dari semua peraturan/perundang-undangan.

b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Norma Hukum

Kedudukannya sebagai norma hukum, maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai sifat mengikat baik dari setiap warga negara, penduduk, pemerintah, bahkan sampai pada lembaga masyarakat maupun negara. Selain itu dalam norma hukum, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan hanya sebagai dasar negara saja, melainkan garis besar dalam penyelenggaraannya harus dilaksanakan.


Pada prinsipnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk dipakai sepanjang masa kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai kedudukan yang bersifat tetap sepanjang masa. Berdasarkan Penjelasan Umum No. III, kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai cita-cita hukum negara RI. Pada dasarnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki sifat-sifat sebagai berikut.

1) Fleksibel
Sifat fleksibel dari UUD Negara RI Tahun 1945 memiliki arti sebagai berikut.

a) Supel dan elastis, artinya UUD 1945 tidak pernah ketinggalan zaman, kapan saja selalu berlaku (selalu maju).

b) Luwes, artinya UUD 1945 berlaku di mana saja.

c) Tidak rigid (tidak kaku), artinya UUD 1945 dapat diikuti oleh siapa saja yang menjadi penduduk (warga negara) Indonesia.

2)  Singkat/Ringkas

Artinya, bahwa UUD 1945 hanya memuat sendi-sendi pokok dari hukum dasar negara dan hanya memuat aturan-aturan pokok saja. Hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu cukup diserahkan kepada perundang-undangan lainnya, seperti undang-undang negara, peraturan pemerintah pusat, peraturan pemerintah daerah, dan sebagainya yang lebih mudah membuat dan mengubahnya.

3) Menekankan perlunya semangat

Menekankan perlunya semangat yaitu semangat dari para pemimpin pemerintahan dan semangat para penyelenggara negara. Melalui semangat yang baik, maka pelaksanaan dari aturan-aturan pokok yang tertera dalam UUD Negara RI Tahun 1945 akan baik dan sesuai maksud ketentuannya.


Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa fungsi UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai berikut.

1) Sebagai hukum tertinggi dari produk-produk hukum & kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah.
2) Sarana/alat pengawasan (kontrol) berlakunya semua peraturan-peraturan dalam suatu negara.

Dalam Batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkandung sistem pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut.

1) Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Pasal 1).
2) Sistem konstitusional, yaitu pemerintah berdasar atas konstitusi (hukum dasar), jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (Pasal 1).
3) Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara menurut UUD (Pasal 4).
4) Presiden dibantu oleh menteri-menteri, yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17).
5) Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas, kepala negara harus tunduk pada konstitusi (Pasal 4).
6) DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden (Pasal 7).

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi pertama bangsa Indonesia merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.

a. Penetapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai UUD RI oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadikan negara RI sebagai negara yang berkonstitusional.
b. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar tertulis.
c. Antara Proklamasi Kemerdekaan RI dengan UUD Tahun 1945 memiliki hubungan yang erat.
d. Antara Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dan Batang Tubuh (pasal-pasal) UUD Negara RI Tahun 1945 memiliki hubungan yang erat.
e. UUD Negara RI Tahun 1945 bersifat singkat dan supel.
f. Penjelasan UUD Negara RI Tahun 1945 menekankan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan adalah semangat para pemimpin dan penyelenggara pemerintahan.
g. UUD Negara RI Tahun 1945 menolak sistem diktator dan demokrasi liberal.
h. UUD Negara RI Tahun 1945 menghendaki Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum.
i. UUD Negara RI Tahun 1945 menghendaki pemerintahan yang berdasarkan konstitusi dan tidak bersifat absolutisme.
j. UUD Negara RI Tahun 1945 menghendaki kedaulatan ada di tangan rakyat.
k. UUD Negara RI Tahun 1945 menghendaki adanya keseimbangan kekuasaan antara DPR dan Presiden. UUD 1945 adalah sebagian dari konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.

Posting Komentar untuk "Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara"