Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Proses Terbentuknya NKRI dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Kronologi Kronologi Terbentuknya Kelengkapan NKRI

Undang-undang Dasar 1945

Pada 1 Maret 1945, panglima tentara Jepang, Letnan Jenderal Kumakici Harada mengumumkan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Cosakai) yang disingkat BPUPKI. Badan ini bertugas menyelidiki dan mempelajari mengenai masalah tata pemerintahan atau pembentukan negara Indonesia merdeka.

Untuk melaksanakan tugasnya, BPUPKI mengumumkan nama-nama anggotanya pada tanggal 1 April 1945. Badan yang diketuai oleh dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketuanya R.P Suroso bertugas menyiapkan kemerdekaan Indonesia. Badan ini diresmikan oleh Jenderal Itagaki bersama Letnan Jenderal Yuichiro Nagano. Untuk menyiapkan kemerdekaan Indonesia, BPUPKI mengadakan dua kali sidang, yaitu sidang pertama tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dan sidang kedua pada tanggal 10 – 16 Juli 1945. Pada sidang pertama, BPUPKI lebih banyak membicarakan masalah dasar-dasar negara. Hasil sidang pertama tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945. Panitia yang dikenal dengan nama Panitia Sembilan ini menghasilkan sebuah piagam yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang berisi perumusan dasar negara dan pembukaan UUD 1945. Pada sidang kedua, BPUPKI berhasil membentuk tiga panitia, yaitu sebagai berikut;

1. Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Sukarno;
2. Panitia Pembela Tanah Air yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso;  
3. Panitia Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Moh. Hatta;

Panitia perancang UUD dalam sidangnya pada tanggal 11 Juli 1945, menyepakati konsep naskah pembukaan undang-undang dasar negara diambil dari Piagam Jakarta.Rancangan tersebut kemudian disempurnakan lagi oleh Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Mr. Supomo.

Kemudian pada tanggal 14 Juli 1945 BPUPKI menerima laporan panitia perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Sukarno, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD dan batang tubuh UUD. Akhirnya BPUPKI menerima rancangan undang-undang tersebut yang dikenal dengan UUD 1945.

Suasana Sidang PPKI
Sumber: Album Perjuangan RI

Undang-undang Dasar 1945
Sumber: IPS Sejarah, Tiga Serangkai
 

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI

Pada tanggal 18 Agustus 1945 presiden dan wakil presiden RI untuk pertama kali dipilih oleh PPKI karena MPR yang berhak memilih dan melantiknya belum terbentuk hal itu telah diatur dalam pasal III aturan tambahan UUD 1945. Dalam sidang pertama PPKI, Otto Iskandardinata mengusulkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI dilakukan secara aklamasi. Akhirnya usul  disetujui. Kemudian PPKI memilih dan menetapkan Ir.Soekarno sebagai presiden dan Drs.Mohammad Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia

Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta
Sumber:Album Perjuangan RI

Pembagian Wilayah Republik Indonesia

Sidang PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 juga telah memutuskan pembagian wilayah Indonesia untuk sementara waktu dibagi menjadi delapan Provinsi yang masing-masing dikepalai oleh seorang gubernur. Kedelapan provinsi beserta gubernurnya adalah sebagai berikut;  

Pembentukan Provinsi & Gubernurnya

1.Sumatra: Mr.Teuku Mohammad Hasan
2. Jawa Barat: Sutarjo Kartohadikusumo.
3. Jawa Tengah: R. Panji Suroso.
4. Jawa Timur: R.A. Suryo.
5. Sunda Kecil (Nusa Tenggara): Mr. I Gusti Ketut Puja
6. Maluku: Mr. J. Latuharhary
7. Sulawesi: Dr.G.S.S.J. Ratulangie
8. Borneo (Sekarang Kalimantan): Ir.Pangeran Mohammad Noer

Pembentukan Departemen

Pada tanggal 2 September 1945 Presiden Soekarno berhasil menyusun kabinet RI pertama yang terdiri atas 12 menteri departemen dan 4 menteri Negara yang susunannya sebagai berikut:

1. Menteri Dalam Negeri: R.A.A.Wiranata Kusumah.
2. Menteri Luar Negeri: Mr.Achmad Subardjo
3. Menteri Keuangan: Mr.A.A. Maramis
4. Menteri Kehakiman: Prof.Mr.Dr.Supomo
5. Menteri Kemakmuran: Ir.Surachman Cokroadisuryo
6. Menteri Keamanan Rakyat: Supriyadi
7. Menteri Kesehatan: Dr.Buntaran Martoatmojo
8. Menteri Pengajaran: Ki Hajar Dewantara
9. Menteri Penerangan: Mr.Amir Syarifudin
10. Menteri Sosial: Mr.Iwa Kusumasumantri
11. Menteri Pekerjaan Umum: Abikusno Cokrosuyoso
12. Menteri Perhubungan (a.i): Abikusno Cokrosuyoso
- Menteri Negara: Wachid Hasyim
- Menteri Negara: Dr.M. Amir
- Menteri Negara: Mr.R.M. Sartono
- Menteri Negara: R. Otto Iskandardinata

Diangkat pula para pejabat tinggi Negara, sebagai berikut

1. Ketua Mahkamah Agung: Mr.Dr.Kusumah Atmaja
2. Jaksa Agung: Mr. Dr. Gatot Tanumihardja
3. Sekretaris Negara: Mr.A.G. Priggodigdo
4. Juru Bicara Negara: Sukarjo Wiryopranoto
 

Sumber: Album Perjuangan RI

Komite Nasional Indonesia Pusat dan Daerah

PPKI dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945 menegaskan perlunya pembentukan suatu Komite Nasional untuk membantu pekerjaan presiden sebelum terbentuk MPR dan DPR. Maka pada tanggal 22 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang di Gedung Kebaktian Rakyat Jawa (sekarang; Gedung Joang 45) Jakarta.

Salah satu hasil keputusan sidang itu adalah terbentuknya Komite Nasional Indonesia (KNI). Badan ini berfungsi sebagai DPR sebelum pemilu diselenggarakan.

Komite Nasional terdiri atas Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Komite Nasional Indonesia Daerah yang ada di masing-masing provinsi. KNIP diresmikan dan anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta. Ketua KNIP pertama ialah Mr. Kasman Singodimejo.

Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR)

Untuk mewujudkan lembaga yang bertugas menjaga keamanan rakyat, pada tanggal 22 Agustus 1945 PPKI mengusulkan Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). BKR ditetapkan sebagai bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang bertujuan untuk memelihara keselamatan masyarakat dan merawat para korban perang, jadi, BKR pada awalnya bukan merupakan kesatuan militer yang resmi.

Melihat perkembangan situasi yang semakin membahayakan Negara, maka pemerintah memanggil mantan Mayor KNIL Urip Sumoharjo dari Yogyakarta ke Jakarta dan diberi tugas membentuk tentara kebangsaan.

 

Sumber: https://sumberbelajar.belajar.kemdikbud.go.id/sumberbelajar/tampil/Proklamasi-dan-Proses-Terbentuknya-NKRI-2011/konten8.html


 


Posting Komentar untuk "Proses Terbentuknya NKRI dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia"