Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Materi PPKn 7

 


PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II membuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia atas dasar prakarsa bangsa Indonesia sendiri. Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI di bubarkan oleh Jepang.  Sebagai gantinya dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Inkai. Tugas PPKI melanjutkan tugas BPUPKI yaitu untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. PPKI beranggotakan 21 anggota, PPKI diketuai oleh Ir Soekarno dan wakilnya Drs Moh Hatta. PPKI yang dibentuk oleh Jepang kemudian ditambah anggotanya menjadi 27 orang. Perubahan keanggotaan PPKI memiliki nilai strategis karena PPKI murni dibentuk bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kelahiran Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kesan bahwa PPKI bentukan Jepang hilang.

Pada tanggal 15 Agustus 1945, Jepang akhirnya menyerah tanpa syarat kepada sekutu, sejak saat itu terjadi kekosongan kekuasaan (vacuum of power) di Indonesia. Tersiarnya berita menyerahnya Jepang kepada Sekutu membuat para pejuang dan pemuda mendesak Ir Soekarno dan Drs Moh Hatta agar secepatnya memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanpa melalui rapat PPKI. Golongan muda berpendapat bahwa PPKI adalah bentukan Jepang sehingga menurut mereka jika proklamasi dilakukan oleh PPKI berarti negara Indonesia merupakan buatan atau bantuan Jepang. Namun demikian golongan tua tidak setuju apabila proklamasi kemerdekaan dilakukan tanpa dipersiapkan secara matang. Dengan kondisi seperti ini terjadilah perbedaan pendapat antara golongan tua dengan golongan muda. Golongan tua dipelopori oleh Ir Soekarno dan Drs Moh Hatta. Sementara golongan muda dipelopori oleh Sukarni, Chaerul Saleh dan Adam Malik.

Pada tanggal 16 Agustus 1945 para pemuda membawa Ir Soekarno dan Drs Moh Hatta ke Rengas Dengklok dengan tujuan untuk menjauhkan mereka dari pengaruh Jepang. Di antara para pemuda yang mengawal Ir Soekarno dan Drs Moh Hatta ke Rengas Dengklok adalah Sukarni, Joesoep Koento dan Singgih. Rencana pengamanan Soekarno –Hatta berjalan lancar karena mendapat dukungan perlengkapan peta dari Shodanco Latif Hendraningrat. Soekarno –Hatta baru dibebaskan oleh Achmad Subarjo menjemput ke Rengas Dengklok dengan jaminan nyawanya. Akhirnya Soekarno-Hatta kembali ke Jakarta.

Akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia berhasil memproklamasikan Kemerdekaannya ke seluruh dunia. Keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang dengan menetapkan 3 (tiga) keputusan.

Berikut ini tiga keputusan hasil sidang PPKI yaitu :

1.      Menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2.      Memilih Presiden dan Wakil Presiden

3.      Membentuk sebuah Komite Nasional, untuk membantu Presiden

Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dalam pembukaan  Alinea ke IV mencantumkan sila sila Pancasila, sebagai dasar negara. Perubahan penting dalam sidang ini yaitu perubahan rumusan dasar negara yang telah disepakati dalam Piagam Jakarta yaitu tujuh kata setelah Ke-Tuhanan, yang semula berbunyi “ Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk pemeluknya” dirubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

Faktor yang melatar belakangi kalimat “ Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk pemeluknya” dirubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa adalah:

1.      Menjaga keutuhan wilayah negara Indonesia

2.      Menghindari perpecahan diantara bangsa Indonesia

3.      Menghindari diskriminasi terhadap golongan minoritas

 Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dimulai ketika Pancasila dirumuskan pada sidang pertama BPUPKI yang berlangsung mulai 29 Mei sampai 1 Juni tahun 1945. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara karena pancasila digali dari nilai nilai luhur bangsa Indonesia.

Semangat dan Komitmen Pendiri Negara dalam Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai dasar negara.Nilai semangat dan komitmen para Pendiri Negara dalam Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai dasar negara yang harus kita contoh adalah :

1.      Memiliki semangat persatuan, kesatuan dan nasionalisme

2.      Memiliki rasa kecintaan terhadap bangsa dan negara

3.      Mempunyai rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia

4.      Melakukan pengorbanan pribadi dengan cara menempatkan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi

5.      Mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita cita bangsa.

Posting Komentar untuk "Materi PPKn 7"