Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAL

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....

Bagaimana kabarnya anak-anak yang sholeh dan sholehah....???
Semoga selalu dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT... Aamiin.

Pada pertemuan sebelumnya, kita sudah membahas tentang Iman Kepada Hari Akhir. 
Apakah materinya sudah paham semua...??
Pastinya sudh paham dong yaa....

Baik di pertemuan kali ini kita akan mempelajari materi tentang Zakat Fitrah dan Zakat Mal.
Tentu para siswa sudah sering mendengar dan bahkan sudah pernah mengeluarkan Zakat Fitrah ketika di Sekolah maupun di rumah yaa.

Sudah tahukah kamu, apa itu Zakat Fitrah dan Zakat Mal ??
Yuk, kita pelajari bersama-sama.


A. Pengertian Zakat

Zakat adalah rukun Islam yang keempat. Membayar zakat bukan hanya sekedar untuk menggugurkan kewajiban, akan tetapi merupakan suatu amalan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang wajib  dilaksanakan oleh setiap umat Islam.





1.  Pengertian dan Hukum Zakat 

Zakat secara bahasa berarti berkah, bersih, berkembang, dan baik.
Menurut istilah, zakat artinya kewajiban yang harus dilaksanakan dengan memberikan harta benda kepada orang - orang yang berhak menerimanya dengan kadar dan syarat tertentu untuk mengembangkan, menyucikan, dan menjadikan harta lebih berkah bagi pemiliknya. 
Perhatikan firman Allah swt. berikut! 


Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. AtTaubah [9]: 103)

Hukum zakat adalah wajib (fardu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu
Perhatikan firman Allah swt. berikut!


Artinya: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”(Q.S. Al-Baqarah [2]: 43)

Dalam ayat tersebut dapat kita ketahui bahwa kedudukan perintah zakat sejajar dengan perintah salat. Salat merupakan ibadah badaniyah yang paling utama, sedangkan zakat merupakan ibadah amaliah yang paling utama.

1. Pengertian Zakat Firtah 

a. Zakat fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan  muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.

b. Yang Wajib Membayar Zakat
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:

c. Besaran Zakat Fitrah
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,1/3 liter atau 2.8 kg atau 2.8 Kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan.


    Zakat dibedakan menjadi dua yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Waktu pelaksanaan keduanya berbeda. Waktu membayar zakat fitrah, antara lain sebagai berikut.
a.  Waktu jawaz (boleh), yakni sejak awal Ramadan.
b.  Waktu wajib, yakni apabila matahari telah terbenam di akhir Ramadan.
c. Waktu afdhal (utama), yakni sebelum kaum muslimin keluar untuk melaksanakan salat hari raya Idul Fitri.
d.  Waktu makruh, yakni setelah selesai salat hari raya Idul Fitri.
e.  Waktu haram, yakni sesudah hari raya (satu hari setelah hari raya).

2.  Syarat dan Rukun Zakat 

Syarat dalam zakat berkaitan dengan muzaki (orang yang mengeluarkan zakat) dan berkaitan dengan harta yang dizakatkan.
a.  Syarat Zakat yang Berhubungan dengan Muzaki 
Berikut syarat zakat yang berhubungan dengan muzaki.
1)  Islam
2)  Merdeka.
3)  Balig. 
4)  Berakal.

b. Syarat yang Berkaitan dengan Harta yang Dikeluarkan 
Berikut syarat zakat yang berhubungan dengan muzaki.
1)  Milik penuh.
2)  Berkembang.
3)  Mencapai nisab.
4)  Lebih dari kebutuhan pokok.
5)  Bebas dari utang.
6)  Berlaku setahun/haul.

RUKUN ZAKAT

Adapun rukun zakat adalah mengeluarkan sebagian dari nisab (harta) yang dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadiakanya sebagai milik orang fakir dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.

Adapun yang termasuk rukun zakat yaitu sebagai berikut.
a. Pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
b. Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang 
bertugas atau orang yang mengurusi zakat.
c.  Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.

3.  Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat Fitrah
  • Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-Nya.
  • Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
  • Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa.
  • Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin. 
Demikian penjelasan pada pertemuan kali ini, semoga para siswa memahami dan dapat menerapkan dalam kehidupan.

Sudahkah paham dengan penjelasan diatas?
Jika belum paham silahkan tanyakan di google classroom atau WA Group Kelas masing-masing.

Selamat belajar !!!

Posting Komentar untuk "ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAL "