Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Norma dan Keadilan


 

NORMA DAN KEADILAN

 

A.  Norma Dalam Kehidupan Masyarakat

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendapati mengenai pelanggaran aturan di lingkungan masyarakat, misalnya kasus korupsi, pencurian, penggelapan barang, ketidak disiplinan terhadap aturan lalu lintas dan lain-lain. Berbagai kasus tersebut menunjukan adanya pelanggaran serta ketidak patuhan warga masyarakat terhadap aturan atau tatanan dalam kehidupan bermasyarakat.

Sebagai mahluk sosial kita hidup dan berinteraksi di berbagai lingkungan seperti lingkungan keluarga, lingkungan sekolah atau tempat bekerja, lingkungan masyarakat dan lingkungan kehidupan bangsa dan negara.

Tata aturan bertingkah laku ini dibentuk oleh masyarakat, tujuannya agar hidup bisa teratur sehingga tindakan seseorang tidak merugikan orang lain. Norma harus dijunjung tinggi, dibina, dan dipertahankan sehingga keberadaannya tidak diremehkan. Penerapan norma yang baik diharapkan dapat mewujudkan keadilan dalam kehidupan masyarakat.

Norma pada hakekatnya merupakan kaidah hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Dan dapat diartikan juga sebagai aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.

Norma adalah aturan,kaidah,pedoman/petunjuk hidup yang lahir dari suatu kebiasaan   masyarakat sebagai pedoman  untuk dipatuhi dan ditaati dalam kehidupannya.

Macam- macam norma

a.       Norma agama : Sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang bersumber dari wahyu Tuhan. norma agama berisi tentang perintah dan larangan.

Contoh : beribadah, beramal soleh. Tidak boleh minum khomer atau minuman keras.

     Pelanggar norma agama mendapat sangsi tidak langsung yaitu berupa dosa, ia akan menerima sanksi diakhirat berupa siksa dineraka.

b.      Norma kesusilaan : Peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Peraturan hidup ini berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia, tentang baik buruknya suatu perbuatan manusia.

Contoh : Berlaku jujur, bertindak adil.

  Pelanggar norma kesusilaan mendapat sangsi tidak tegas karena hanya dirinya yang     merasakan, yakni merasa bersalah, menyesal, dan rasa malu.

c. Norma kesopanan : Peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari.

     Contoh : menghormati orang tua, tidak meludah didepan orang.

     Pelanggar norma kesopanan akan mendapat sangsi tidak tegas hanya berupa    cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan oleh masyarakat.

d.   Norma hukum : Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Hukum bersifat memaksa , oleh karena itu dalam kehidupan sehari-hari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan hukuman bagi pelanggar hukum.

    Contoh : Mentaati peraturan lalulintas, taat pajak.

  Pelanggar terhadap norma hukum sangsinya sangat tegas, yaitu penjara dan denda.

  Unsur-unsur norma Hukum Menurut Kansil:

1.      Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat

2.      Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang

3.      Aturan bersifat memaksa

4.      Sanksi bersifat tegas

5.      Aturan perisi perintah dan larangan

6.      Perintah harus ditaati dan larangan harus dijauhi setiap orang

 

B.  Arti Penting Norma dalam mewujudkan keadilan

Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptannya ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu. Sebagai mahluk individu manusia memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain. Agar segala perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan, ketidaktertiban dalam masyarakat, maka dibuatlah peraturan atau norma.

            Norma memiliki arti penting sebagai berikut:

1.      Menciptakan kehidupan yang aman, tertib, serasi, selaras dan seimbang

2.      Menjadi pedoman dan penuntun tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

3.      Membentuk budi pekerti manusia yang baik, perilaku yang patuh, sadar hukum, dan memiliki akhlak mulia

4.      Membatasi tingkah laku manusia dari kecurangan, kejahatan dan perbuatan lain yang mengganggu orang lain, serta keamanan dan ketertiban umum.

 

Keadilan.

Keadilan menandakan bahwa setiap manusia tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak-hak nya. Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan diberlakukan sebagaimana mestinya.

Keadilan adalah suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.

Macam-macam keadilan antara lain:

1.      Keadilan legal yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku

2.      Keadilan distributif yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentukkeadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi, dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban

3.      Keadilan komutatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga yang satu dengan yang lainnya secara timbal balik.

Dalam kehidupan sosial pastilah ada norma yang mengatur kehidupan tersebut. Sebagai mahluk sosial manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senantiasa didasari oleh aturan, adat, atau norma yang berlaku dalam masyarakat.

Dalam kehidupan bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma yang lain. Persamaannya adalah norma norma mengatur tata tertib dalam masyarakat,  sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya. Dalam kehidupan bernegara norma hukum memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara dan para penyelenggara negara.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “ Negara Indonesia adalah negara hukum” Apa yang dimaksud negara hukum?

1.      Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis

2.      Menurut A.V. Dicey negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini

a.       Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangansehingga seseorang warga boleh dihukum jika melanggar hukum

b.      Equality before of law. Setiap orang sama didepan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya , baik bagi rakyat maupun pejabat

c.       Human rights. Diakui dan dijaminnya hak hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan

3.      Jaminan UUD 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945.

a.       Pasal 1 ayat (3) tentang Indonesia adalah negara hukum

b.      Pasal 27 ayat (1) tentang prinsip equality before of law dan pasal lain yang di sertai dengan kata undang-undang, seperti pasal 1 ayat (2) dan pasal 4 ayat (1).

Sebagai negara hukum bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara. Hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Oleh karena itu norma hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma yang lainnya.

Tujuan hukum antara lain :

a.       Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat

b.      Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan bagi masyarakat

c.       Menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam kehidupan masyarakat

d.      Menjadi petunjuk dalam pergaulan bagi anggota masyarakat

Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan maka akan timbul kekacauan dimana-mana.

Posting Komentar untuk "Norma dan Keadilan"