Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lanjutan materi bab III kedaulatan Rakyat pkn kls 9









 kedaulatan rakyat MATERI lanjutan bab II dan  III ( PENGAYAAN  ) 

Makna alenia dalam pembukaan UUD 1945

Alenia 1 mengandung dalil obyektif dan subyektif ( penjelasannya baca buku materi pendidikan kewarganegaraaan klas IX )

Alenia 2 ada terdiri dari 3 makna ( baca ulang materi bab 2

Prinsip prinsip negara yang tercantum pada alenia 4: tujuan negara,ketentuan diadakannya UUD, Bentuk negara republik yang berkedaulatan rakyat.dasar negara Pancasila

UUD 1945 merupakan pancaran dari nilai nilai Pancasila

Pokok pokok pikiran dalam pembukaan

1. Pokok pikiran pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan ( pokok pikiran persatuan ).

2. Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan  keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial ).

3. Pokok pikiran ketiga : Negara yang berkedaulatan Rakyat , berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan /perwakilan ( pokok pikiran kedaulatan rakyat )

4. Pokok pikiran keempat : Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaaan yang adil dan beradab  ( pokok pikiran ketuhanaan ).

Kedaulatan kedalam : negara berhak mengatur rakyatnya tanpa campur tangan dari negara lain dan negara berkewajiban melindungi rakyatnya.

Kedaulatan keluar : Negara berhak mengadakan kerjasama dengan negara lain.

( baca kembali buku PKN klas IX hal 49 )

Sifat kedaulatan ada 4 

Asli artinya : kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

Prinsip prinsip kedaulatan negara

1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik

2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD

3. Negara Indonesia adalah negara hukum

4. Presiden toidak dapat membekukan dan /atau membubarkan DPR

5. Menteri menteri diangkat dan di perhentikan oleh presiden

6. MPR hanya dapat memperhentikan presiden dan /atau presiden dalam masa jabatannya menurut UUD

Demokrasi dibawah rule of Law sebagai berikut

1. Perlindungan konstitusional

2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak

3. Pemilu yang bebas

4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat

5. Kebebasan untuk berserikat / berorganisasi dan beroposisi

6. Pendidikan Kewarganegaraan







Demokrasi yg kita anut adalah demokrasi pancasila ,ciri demokrasi pancasila pengambilan keputusannya berdasarkan musyawarah mufakat.

Ada perbedaan antara demokrasi pancasila, demokrasi liberal ,demokrasi sosialis.

Peranan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia

Pengisian anggota MPR,DPR,DPD dan pemilihan presiden secara langsung

Asas pemilu: langsung , umum, bebas , rahasia,jujur dan adil

Umum artinya ; semua warganegara yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang undangan berhak mengikuti pemilu.

Demokrasi terpimpin dilaksanakan tahun 1959-1966

Dalam melaksanakan pemerintahan ada lembaga lembaga negara : MPR, presiden, DPR,DPD, BPK,MA,KY,MK

Tugas dan wewenang masing masing lembaga di baca di buku PKN hal 77-89.


Posting Komentar untuk "Lanjutan materi bab III kedaulatan Rakyat pkn kls 9"