Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MATERI KELAS 7

 

ISI UU NO 23 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA DIRUBAH DENGAN UU NO 2 TAHUN 2015

TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

 

Ketentuan Umum:

1.       Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu olek Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.       Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas Otonomi daerah dan asas Tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas luasnya dalam system dan prinsip Negara kesatuan republic Indonesia.

Sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.       Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Otonom.

4.       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah Lembaga perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

5.       Unsur pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementrian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.

6.       Otonomi daerah adalah: Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7.       Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah.

8.       Desentralisasi adalah Penyerahan Urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah Otonom berdasarkan asas otonomi.

9.       Dekonsentrasi adalah pelimpahan Sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertical di wilayah tertentu  dan atau kepada Gubernur dan Bupati/walikota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

10.   Instansi Vertikal adalah perangkat kementrian dan/atau Lembaga pemerintah non kementrian yang mengurus urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi.

11.   Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintahan pusat  kepada daerah otonom untuk melaksanakan Sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah propinsi kepada daerah kabupaten /kota untuk melaksanakan Sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah propinsi.

12.   Daerah Otonom/daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.

13.   Wilayah administrative adalah wilayah kerja perangkat  pemerintah pusat termasuk Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat di daerah dan wilayah kerja Gubernur dan Bupati/Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di daerah.

14.   Urusan Pemerintahan wajib adalah Urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah.

15.   Urusan pemerintahan pilihan adalah Urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.

16.   Urusan pemerintah pusat ada 6 macam yaitu

a.       Politik Luar Negeri

b.       Pertahanan

c.       Keamanan

d.       Yustisi

e.       Moneter dan fiskal Nasional

f.        Agama

17.   Urusan pemerintah daerah meliputi:

a.       Perencanaan dan pengendalian pembangunan

b.       Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang

c.       Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

d.       Penyediaan sarana dan prasarana umum

e.       Penanganan bidang Kesehatan

f.        Penyelenggaraan Pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial

g.       Penanggulangan masalah social lintas kabupaten/kota

h.       Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota

i.         Fasilitas pengembangan koperasi usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota

j.         Pengendalian lingkungan hidup

k.       Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota

l.         Pelayanan kependudukan dan catatan sipil

m.     Pelayanan administrasi umum pemerintahan

n.       Pelayan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota

o.       Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota

p.       Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

18.   Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan Bersama kepala daerah .

19.   Wewenang DPRD yaitu

a.       Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan Bersama

b.       Membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD Bersama dengan kepala daerah

c.       Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan Kerjasama internasional di daerah

d.       Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah kepada presiden melalui mendagri bagi DPRD propinsi dan kepada mendagri melalui gubernur bagi DPRD kabupaten/kota

e.       Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah

f.        Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah

g.       Memberikan persetujuan terhadap Kerjasama internasional yang dilakukan pemerintah daerah

h.       Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

i.         Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah

j.         Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah

k.       Memberikan persetujuan terhadap Kerjasama antar daerah dan dengan pihak ke tiga yang membebani masyarakat dan daerah.

 

 


Posting Komentar untuk "MATERI KELAS 7"