Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memaknai Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia


 
Memahami keberadaan derah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia  dapat  dirunut  dari  alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea ketiga memuat pernyataan kemerdekaan bangsa  Indonesia.  Sedangkan  alinea  keempat  memuat  pernyataan bahwa  setelah  menyatakan  kemerdekaan,  yang  pertama  kali  dibentuk adalah  Pemerintah  Negara  Indonesia  yaitu  Pemerintah  Nasional  yang bertanggung  jawab  mengatur  dan  mengurus  bangsa  Indonesia.  Lebih lanjut  dinyatakan  bahwa  tugas  Pemerintah  Negara  Indonesia  adalah melindungi  seluruh  bangsa  dan  tumpah  darah  Indonesia,  memajukan kesejahteraan  umum  dan  mencerdaskan  kehidupan  bangsa  serta  ikut memelihara  ketertiban  dunia  berdasarkan  kemerdekaan,  perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Selanjutnya  Pasal  1 Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun  1945 menyatakan  bahwa  Negara  Indonesia  adalah  negara kesatuan  yang  berbentuk  republik.  Konsekuensi  logis  sebagai  Negara kesatuan  adalah  dibentuknya  pemerintah  Negara  Indonesia  sebagai pemerintah  nasional  untuk  pertama  kalinya  dan  kemudian  pemerintah nasional  tersebutlah  yang  kemudian  membentuk  Daerah  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada Pasal 18 Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun  1945  ditegaskan tentang keberadaan daerah dam Pemerintahan  Daerah.
Silahkan kamu buku UUD 1945 pasal 18 ! Intisari dari pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia  dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18 (1)]
2. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (2)] anggota DPRD dipilih melalui pemilu[Pasal 18 (3)]
3. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten  dan kota dipilih secara demokratis (UUD NRI 1945 pasal 18 ayat (4).
4. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (UU RI No.32/2004 pasal 56 ayat (5).
5. Berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (6)]

Berdasarkan isi pasal 18  di atas dapat kita sarikan sebagai berikut.
1. Adanya pembagian daerah otonom yang bersifat berjenjang (Provinsi   dan Kabupaten/ kota);
2. Daerah otonom mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
3. Secara eksplisit tidak disinggung mengenai asas dekonsentrasi;
4. Pemerintah daerah otonom memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih secara demokratis;
5. Kepala daerah dipilih secara demokratis;
6. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada Daerah dilaksanakan berdasarkan  prinsip  negara  kesatuan.  Dalam  negara  kesatuan kedaulatan  hanya  ada  pada  pemerintahan  negara  atau  pemerintahan nasional dan tidak ada kedaulatan pada Daerah. Oleh karena itu, seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah  akan  tetap  ada  ditangan Pemerintah  Pusat. Untuk  itu Pemerintahan  Daerah pada  negara kesatuan  merupakan satu kesatuan dengan Pemerintahan Nasional. Sejalan dengan itu, kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Pembedanya adalah  terletak  pada  bagaimana  memanfaatkan  kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan  kreativitas Daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan.

Daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus Daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak  bertentangan  dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum. Dalam  rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus   kehidupan  warganya  maka Pemerintah  Pusat  dalam membentuk  kebijakan  harus  memperhatikan  kearifan  lokal  dan sebaliknya Daerah ketika  membentuk kebijakan Daerah baik dalam bentuk Perda maupun kebijakan lainnya hendaknya juga memperhatikan kepentingan nasional. Dengan demikian akan tercipta keseimbangan antara  kepentingan nasional yang sinergis dan tetap memperhatikan kondisi, kekhasan, dan kearifan lokal  dalam penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.
Pada hakikatnya Otonomi Daerah  diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk mengatur dan  mengurus  sendiri Urusan  Pemerintahan yang  diberikan  oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala  daerah dan  DPRD  dengan  dibantu  oleh Perangkat  Daerah. Urusan Pemerintahan yang  diserahkan ke Daerah berasal  dari kekuasaan pemerintahan yang ada ditangan Presiden. Konsekuensi dari negara kesatuan  adalah  tanggung  jawab akhir pemerintahan ada ditangan Presiden. Agar pelaksanaan Urusan  Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berjalan sesuai dengan kebijakan nasional maka Presiden  berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dibantu oleh menteri negara dan setiap menteri  bertanggung atas Urusan Pemerintahan tertentu dalam pemerintahan. Sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi tanggung jawab menteri tersebut yang sesungguhnya diotonomikan ke Daerah.  Konsekuensi menteri sebagai pembantu Presiden adalah kewajiban menteri atas nama Presiden untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Agar tercipta sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah,  kementerian/lembaga  pemerintah  nonkementerian berkewajiban  membuat  norma,  standar,  prosedur, dan kriteria  (NSPK) untuk dijadikan pedoman bagi Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah dan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga  pemerintah nonkementerian  untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Presiden melimpahkan kewenangan kepada Menteri sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.  Kementerian/lembaga pemerintah  nonkementerian melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat teknis, sedangkan Kementerian melaksanakan pembinaan dan  pengawasan  yang  bersifat  umum. Mekanisme tersebut diharapkan mampu  menciptakan  harmonisasi  antar  kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara keseluruhan.
Terkait otonomi daerah pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 jo UUNo 2 Tahun 2015 dan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut dinyatakan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan  Republik Indonesia, sedangkan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Posting Komentar untuk "Memaknai Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia"