Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ZAKAT MAAL PAI 9

 


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh....
Apa kabar anak-anakku...??
Semoga kalian dalam keadaan sehat, selalu dalam lindungan dan kasih sayang Allah SWT.

Masih ingatkah kalian pada pertemuan kemarin kita membahas tentang apa..?
Yap. Betul sekali. Pertemuan kemarin kita teah membahas tentang zakat. Zakat itu ada 2 jenis yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Maal. 
Nah, kemarin kita baru membahas mengenai pengertian, rukun, dan zakat fitrah. 
Pada pertemuan hari ini kita akan melanjutkan ke Zakat Maal.

Tahukah kamu apa itu Zakat Maal??
Yuk kita belajar bersama-sama tentang zakat maal.

A. Pengertian Zakat  Mal
    Zakat Mal adalah membersihkan harta dengan memberikan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan kadar dan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Hukum zakat : Hukum  zakat mal adalah wajib ‘ain,artinya setiap muslim harus mengeluarkan zakatnya jika telah memenuhi syarat dan rukunnya.

B. Syarat Wajib Zakat Mal.
Secara umum seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat mal apabila sudah memenuhi syarat-syarat, diantaranya:
1. Beragama Islam
2. Merdeka, maksudnya tidak menjadi hamba sahaya
3. Harta itu milik secara sempurna
4. Harta itu mencapai nisab (batas minimal seseorang wajib
5. mengeluarkan zakat)
6. Sudah setahun dimiliki.

Syarat-syarat harta yang wajib dizakati :
1.  Milik penuh
2.  Berkembang atau mendatangkan keuntungan .
3.  Mencapai nisab.
4.  Lebih dari kebutuhan biasa
5.  Sudah sampai haulnya

C. Harta yang wajib dizakati :
  1. Emas dan perak
  2. Harta perniagaan atau harta dagangan
  3. Peternakan (hewan ternak)
  4. Hasil pertanian ( Makanan pokok ) setiap kali panen
  5. Barang temuan ( Rikaz ).
  6. Harta rikaz adalah harta-harta yang terpendam atau tersimpan
  7. Harta lain yang wajib dikeluarkan zakatnya ; usaha
  8. perikanan, tanaman hias, peternakan unggas, pereikana
  9. profesi, dll.
D. Nisab Zakat Mal dan Kadar Zakatnya.

Nisab artinya batas minimal harta yang dimilki dan wajib dizakati.
Nisab-nisab tersebut adalah :
  1. Emas 20 Dinar = 93,6 gr 2,5 %
  2. Perak 200 Dirham = 624 gr 2,5 %
  3. Perniagaan standar emas (dihitung berdasarkan harga emas) 2,5  

E. Zakat Peternakan


1. Zakat Kambing

2. Zakat Sapi/kerbau :


 3. Unta 

F. Zakat Pertanian


Zakat Pertanian/tanaman pokok/ padi:  5 wasaq = 750 kg = 930 liter
1. 10 % bila diairi dengan air hujan/air sungai
2. 5 % bila diari dengan alat penyiram yang membutuhkan biaya

G. Zakat Rikaz
  • Barang temuan/ rikaz:  berupa emas dan perak sama dengan emas dan perak : 20 % pada saat menemukannya
  • barang selain emas dan perak Sama dengan emas dan perak 2,5 %
  • Lain-lain : perikanan, tanaman hias, profesi, perkebunan
  • perhitungan uang dan alat tukar berdasarkan standar harga emas dan perak 2,5 %

H. Orang-orang yang berhak menerima zakat ( Mustahiq )
    Berdasarkan firman Allah Swt surat At Taubah ayat 60, yang berhak menerima zakat ada 8 bagian (golongan).

 Artinya :  “Sesungguhnya shadaqah ( Zakat ) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil, mu’allaf, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”  ( Q.S. At Taubah : 60 )

Berdasarkan ayat tersebut diatas, yang berhak menerima zakat :


  1. Fakir, yaitu orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak mempunyai harta, dan tidak  bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari
  2. Miskin, yaitu orang yang memiliki pekerjaan tetap namun hasilnya tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok dirinya maupun keluarganya sehari-hari.
  3. Amil, yaitu orang yang bertugas mengurus zakat, mulai dari pengumpulan sampai penyaluran
  4. Mu’allaf, orang yang hatinya masih lemah, seperti baru saja masuk Islam.
  5. Orang yang memerdekakan budak, yaitu budak (pembantu) yang diperjual belikan.
  6. Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak hutang, hutang tersebut bukan untuk maksiat.
  7. Sabilillah,  yang termasuk kategori sabilillah ini adalah segala usaha yang bertujuan untuk menegakkan agama Allah. Seperti pengembangan tempat pendidikan, kesehatan, da’wah, panti asuhan rumah Tahfif, dll.
  8. Ibnu sabil,  yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan perjalanan tersebut bukan untuk maksiat, Seperti menuntut ilmu, berdakwah, silaturrahmi, dan lain- lain.
I. ORANG YANG  TIDAK BERHAK MENERIMA  ZAKAT :
  1. Orang kaya
  2. Hamba sahaya, karena mereka mendapat nafkah dari tuannya
  3. Keturunan Rasulullah Saw.
  4. Orang yang menjadi tanggungan yang berzakat, artinya orang yang berzakat tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang dalam tanggungannya dengan alasan fakir atau miskin, sedangkan mereka mendapat nafkah yang  mencukupinya.
  5. Orang yang tidak beragama Islam
.
J. HIKMAH ZAKAT
  1. Sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah Swt berikan. 
  2. Mengurangi kesenjangan sosial antara orang kaya dan orang miskin.
  3. Mensucakan diri dari dosa dan memurnikan jiwa (tazkiyatun nafs). Menumbuhkan sifat dermawan dan mengikis sifat kikir.
  4. Alat pembersih harta.
  5. Menolong, membantu dan membina kaum du'aafa /orang yang lemah secara ekonomi / mustahiq kearah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera.
  6. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, rukun dan damai.
Anak-anak itulah penjelasan tentang Zakat Maal.
Apakah kalian sudah paham?

TUGAS INDIVIDU !
BUATLAH VIDEO HAFALAN Q.S. AT-TAUBAH AYAT 60 !
VIDEO DIKIRIM DI GOOGLE CLASSROOM !


SELAMAT BELAJAR~!!

Posting Komentar untuk "ZAKAT MAAL PAI 9"