Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Materi PPKn Kelas VII

 


PANCASILA DAN SIKAP POSITIF TERHADAP UU NO. 22 TAHUN 2009

Berdirinya suatu negara membutuhkan dasar negara sebagai fondasi membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis. Dasar negara adalah dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara dalam bidang Idioligi, politik, ekonomi, sosial budaya,serta pertahanan dan keamanan. Dasar negara merupakan falsafah negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Falsafah negara atau dasar negara menjadi sikap hidup, pandangan hidup bagi masyarakat, bangsa dan negara. Dasar negara yang digunakan di Indonesia adalah Pancasila.

Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Berdasarkan  kedudukannya sebagai dasar negara Pancasila memiliki berbagai fungsi yaitu :

1.      Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.

2.      Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran.

3.      Mewujudkan cita cita hukum bagi hukum dasar negara, baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.

4.      Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain lain penyelenggara negara, termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita cita moral rakyat yang luhur.

5.      Pancasila merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintah, termasuk penyelenggara partai  dan golongan fungsional.

Dalam penyelenggaraan negara terkait dengan lalu lintas dan jalan raya pemerintah telah mebuat aturan untuk hal tersebut yaitu telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009. Dan kita sebagai warga negara yang baik maka harus memiliki sikap positif terhadap UU No. 22 Tahun 2009.

Pengertian lalu lintas, Hakekat, Tujuan serta perilaku yang harus di hindari berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009

1.      Pengertian lalu lintas

Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan ( UU No. 22 Tahun 2009 )

Lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolanya.( UU No. 22 Tahun 2009 )

Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat laain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan ( UU No. 22 Tahun 2009 )

Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah dan/ atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

2.      Hakekat UU No. 22 Tahun 2009

UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas adalah seperangkat aturan yang berisikan tentang tingkah laku manusia agar tercipta ketertiban lalu lintas dan bagi pelanggarnya di berikan sanksi. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap  UU No. 22 Tahun 2009 harus kita sadari masih relatif rendah, indikator yang ada yaitu sering terjadinya pelanggaran yang berakibat kecelakaan yang tentunya akibat dari pelanggaran dan kecelakaan tersebut diberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran.

3.      Tujuan UU No 22 Tahun 2009

a.       Terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjunjung tinggi martabat bangsa.

b.      Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa

c.       Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

4.      Kewajiban sebagai warga negara berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009

Bersama sama bertanggung jawab menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban  dan kelancaranlalu lintas dengan menghindari perilaku yang tidak sesuai dengan etika dan budaya berlalu lintas.

5.      Perilaku yang harus dihindari karena tidak sesuai dengan etika dan budaya berlalu lintas

a.       Kebut kebutan dijalan raya

b.      Tidak memberi ruang gerak yang cukup bagi kendaraan lain dari arah yang berlawanan

c.       Parkir kendaraan disembarang tempat

d.      Membunyikan klakson ditempat-tempat tertentu seperti di depan masjid, gereja, rumah sakit dll

e.       Tidak boleh menggunakan sirine, kecuali kendaraan tertentu yang diatur oleh ketentuan

f.       Tidak memberi kesempatan pada pejalan kaki atau penyeberang jalan

g.      Menerima telepon ketika mengemudi

h.      Tidak memberi lampu isyarat ketika hendak membelokan kendaraannya

i.        Minum obat obatan yang berakibat ngantuk ketika mengemudikan kendaraan dan minuman keras yang mengakibatkan mabuk

j.        Mendahului kendaraan dari samping kiri kecuali ada petunjuk lalu lintas. 

Sikap positif terhadap UU No 22 Tahun 2009 yaitu

a.  Adanya kesadaran dan kesediaan untuk mengamalkan nilai nilai yang terkandung didalamnya, implementasi dari nilai tersebut dikaitkan dengan perilaku dalam UU No.22 Tahun 2009, hal mendasar yang sangat penting dan harus dipahami serta di patuhi adalah rambu rambu, marka jalan, isyarat pengatur lalu lintas baik sebagai pejalan kaki maupun pengendara.

b.  Membiasakan berbudaya dan beretika berlalu lintas yang baik , misalnya memberikan kesempatan kepada penyeberang jalan dan tidak menyalahgunakan fungsi badan jalan sehingga menimbulkan rasa aman dan nyaman.

c.   Menghindarkan tindakan yang bertentangan dengan peraturan lalu lintas misalnya main serobot, parkir tidak pada tempatnya, ugal ugalan dijalan, menyeberang jalan sembarangan, menaikan dan menurunkan penumpang seenaknya dll.

 

 

Posting Komentar untuk "Materi PPKn Kelas VII"