Materi PPKn Kelas VII
PANCASILA
DAN SIKAP POSITIF TERHADAP UU NO. 22 TAHUN 2009
Berdirinya suatu negara
membutuhkan dasar negara sebagai fondasi membangun kehidupan berbangsa dan
bernegara yang harmonis. Dasar negara adalah dasar untuk mengatur
penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara dalam bidang Idioligi, politik,
ekonomi, sosial budaya,serta pertahanan dan keamanan. Dasar negara merupakan
falsafah negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Falsafah negara atau dasar negara menjadi sikap hidup, pandangan hidup bagi
masyarakat, bangsa dan negara. Dasar negara yang digunakan di Indonesia adalah
Pancasila.
Pancasila digunakan
sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Berdasarkan kedudukannya sebagai dasar negara Pancasila
memiliki berbagai fungsi yaitu :
1. Pancasila
sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
2. Pancasila
merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945
dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
3. Mewujudkan
cita cita hukum bagi hukum dasar negara, baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis.
4. Pancasila
mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain lain penyelenggara negara, termasuk para penyelenggara
partai dan golongan fungsional memegang teguh cita cita moral rakyat yang
luhur.
5. Pancasila
merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana
pemerintah, termasuk penyelenggara partai
dan golongan fungsional.
Dalam penyelenggaraan negara terkait dengan lalu lintas dan jalan raya pemerintah telah mebuat aturan untuk hal tersebut yaitu telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009. Dan kita sebagai warga negara yang baik maka harus memiliki sikap positif terhadap UU No. 22 Tahun 2009.
Pengertian lalu lintas, Hakekat, Tujuan serta perilaku yang harus di hindari berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009
1. Pengertian
lalu lintas
Lalu lintas adalah gerak kendaraan
dan orang di ruang lalu lintas jalan ( UU No. 22 Tahun 2009 )
Lalu lintas dan angkutan jalan
adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan,
jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan
jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolanya.( UU No. 22
Tahun 2009 )
Angkutan adalah perpindahan orang
dan/atau barang dari satu tempat ke tempat laain dengan menggunakan kendaraan
di ruang lalu lintas jalan ( UU No. 22 Tahun 2009 )
Jalan adalah seluruh bagian jalan,
termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu
lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah dan/ atau
air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
2. Hakekat
UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu
lintas adalah seperangkat aturan yang berisikan tentang tingkah laku manusia
agar tercipta ketertiban lalu lintas dan bagi pelanggarnya di berikan sanksi.
Kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap
UU No. 22 Tahun 2009 harus kita sadari masih relatif rendah, indikator
yang ada yaitu sering terjadinya pelanggaran yang berakibat kecelakaan yang
tentunya akibat dari pelanggaran dan kecelakaan tersebut diberikan sanksi bagi
pelaku pelanggaran.
3. Tujuan
UU No 22 Tahun 2009
a. Terwujudnya
pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan
terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional,
memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta
menjunjung tinggi martabat bangsa.
b. Terwujudnya
etika berlalu lintas dan budaya bangsa
c. Terwujudnya
penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
4. Kewajiban
sebagai warga negara berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009
Bersama sama bertanggung jawab
menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban
dan kelancaranlalu lintas dengan menghindari perilaku yang tidak sesuai
dengan etika dan budaya berlalu lintas.
5. Perilaku
yang harus dihindari karena tidak sesuai dengan etika dan budaya berlalu lintas
a. Kebut
kebutan dijalan raya
b. Tidak
memberi ruang gerak yang cukup bagi kendaraan lain dari arah yang berlawanan
c. Parkir
kendaraan disembarang tempat
d. Membunyikan
klakson ditempat-tempat tertentu seperti di depan masjid, gereja, rumah sakit
dll
e. Tidak
boleh menggunakan sirine, kecuali kendaraan tertentu yang diatur oleh ketentuan
f. Tidak
memberi kesempatan pada pejalan kaki atau penyeberang jalan
g. Menerima
telepon ketika mengemudi
h. Tidak
memberi lampu isyarat ketika hendak membelokan kendaraannya
i.
Minum obat obatan yang berakibat ngantuk
ketika mengemudikan kendaraan dan minuman keras yang mengakibatkan mabuk
j. Mendahului kendaraan dari samping kiri kecuali ada petunjuk lalu lintas.
Sikap positif terhadap UU No 22 Tahun
2009 yaitu
a. Adanya kesadaran dan kesediaan untuk mengamalkan nilai nilai yang terkandung didalamnya, implementasi dari nilai tersebut dikaitkan dengan perilaku dalam UU No.22 Tahun 2009, hal mendasar yang sangat penting dan harus dipahami serta di patuhi adalah rambu rambu, marka jalan, isyarat pengatur lalu lintas baik sebagai pejalan kaki maupun pengendara.
b. Membiasakan berbudaya dan beretika berlalu lintas yang baik , misalnya memberikan kesempatan kepada penyeberang jalan dan tidak menyalahgunakan fungsi badan jalan sehingga menimbulkan rasa aman dan nyaman.
c. Menghindarkan
tindakan yang bertentangan dengan peraturan lalu lintas misalnya main serobot,
parkir tidak pada tempatnya, ugal ugalan dijalan, menyeberang jalan
sembarangan, menaikan dan menurunkan penumpang seenaknya dll.
Posting Komentar untuk "Materi PPKn Kelas VII"