Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TATA TERTIB PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2021/ 2022

 

TATA TERTIB PESERTA DIDIK

TAHUN PELAJARAN 2021/ 2022

Ketahanan sekolah sebagai suasana dinamis yang dapat mencegah timbulnya gangguan/ancaman dari luar maupun dari dalam perlu ditunjang oleh keadaan yang tertib oleh para siswanya, untuk itu tiap siswa SMP Negeri 1 Kalimanah diwajibkan untuk membaca, memahami dan melaksanakan ketentuan - ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib ini dengan penuh kesadaran.

I.          KEWAJIBAN PESERTA DIDIK  :

1.         Menjaga nama baik sekolah

2.         Mentaati peraturan dan tata tertib sekolah

3.         Mengikuti dan melaksanakan upacara-upacara dengan tertib dan khitmad

4.         Bersikap sopan , jujur dan berbudi pekerti luhur

5.         Berpakaian teratur, rapi, bersih dan sopan

6.         Menggunakan seragam OSIS (atasputih, bawahbirutua dengan atributnya), berdasi OSIS, ikat pinggang hitam identitas OSIS, bersepatu hitam polos dan kaos kaki putih yang bertulis SMPN 1 KALIMANAH pada hari Senin dan Selasa

7.         Mengenakan pakaian seragam identitas sekolah (atas kotak-kotak biru bawah krem dengan atributnya), berdasi identitas, ikat pinggang hitam identitas OSIS, bersepatu hitam polos dan kaos kaki putih yang bertulis SMPN 1 KALIMANAH pada hari Rabu

8.    Mengenakan pakaian seragram  batik Sekolah ( atas batik bawah putih ), bersepatu hitam polos dan kaos kaki putih yang bertulis SMPN 1 KALIMANAH pada hari Kamis

9.   Mengenakan pakaian seragam Pramuka (atas coklat muda bawah coklat tua) dengan atribut lengkap, setangan leher, bersepatu hitam dan kaos kaki hitam pada hari Jum’at dan Sabtu

10.     Khusus anak putri rok dilengkapi celana dalaman panjang berwarna gelap

11.     Bersepatu hitam dan bertali hitam pada hari Senin sampai Sabtu

12.     Model topi sekolah, kaos kaki, tali sepatu, ikat pinggang sesuai ketentuan sekolah

13.     Semua siswa wajib mengikuti tambahan jam pelajaran sesuai jadwal

14.  Siswa kelas VII dan VIII, wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Pramuka dan sekurang-kurangnya 1 (satu) kegiatan ekstrakurikuler lainnya

15.     Berpotongan rambut rapi berukuran 1-2-3 bagi putra, bersih dan terpelihara

(tidak gondrong, tidak disemir warna-warni, dan tidak gundul)

16.     Menjaga dan memelihara ketertiban, kebersihan, keindahan kelas dan lingkungannya

17.     Menjaga dan memelihara fasilitas sekolah

18.     Menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan sekolah

19.     Menempatkan sepeda dalam keadaan terkunci secara teratur ditempat yang telah ditentukan

20.     Berada disekolah 10 menit sebelum jam 07.00 WIB

21. Siswa berbaris sebelum masuk ke dalam kelas masing-masing setelah tanda bel masuk dibunyikan

22. Menghormat bendera dilanjutkan Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Kemudian berdoa menurut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa setiap awal dan akhir pelajaran yang dipimpin oleh ketuakelas

23.   Melapor kepada guru BK / walikelas / guru mata pelajaran apabila datang terlambat atau akan meninggalkan sekolah sebelum waktunya

24. Melapor kepada wali kelas, kesiswaan kemudian dilanjutkan guru BK apabila terjadi permasalahan di kelas

25.     Mengirim surat keterangan dari orang tua/wali apabila tidak masuk karena berhalangan hadir

26.     Mengirim surat keterangan dokter apabila tidak masuk karena sakit lebih dari 2 hari

27.  Menciptakan kenyamanan belajar sekolah, tidak terlibat perkelahian baik didalam maupun diluar sekolah.

28.   Berkonsultasi dengan guru BK / wali kelas / Guru mata pelajaran apabila mendapat kesulitan di sekolah

 

II.         SANKSI

       Siswa yang melanggar tata tertib tersebut diatas akan dikenai sanksi :

1.         Diberi Angka Kredit Point pelanggaran sesuai dengan jenis pelanggaran (lihat tabel)

2.         Peringatan lisan dan tertulis

3.         Skorsing berdasarkan Ketentuan Sekolah

4.         Dikembalikan ke orang tua


TATA TERTIB PESERTA DIDIK

PEMBELAJARAN JARAK JAUH

TAHUN PELAJARAN 2021-2022

 

1.   Kelas online menggunakan aplikasi WAG, google classroom, blog pendidikan, google meet, atau youtube untuk setiap mata pelajaran.

2.   Peserta didik mempersiapkan akun email belajar.id yang menggunakan nama masing-masing, tidak diperbolehkan membawa nama lain atau nama samaran selain nama asli siswa.

3.     Kelas online dimulai pukul 07.00 sd. 12.00 WIB sesuai jadwal yang telah dibagikan.

4.     Peserta didik harus sudah mempersiapkan diri dan memastikan jaringan internet berjalan dengan baik 10 menit sebelum pelajaran dimulai.

5.    Jika peserta didik sakit atau keperluan darurat, diharuskan izin kepada wali kelas dengan perantara izin adalah wali peserta didik tersebut kepada wali kelas via WA pribadi.

6.     Selama durasi jadwal pembelajaran online, peserta didik harus berada di rumah.

7.   Selama pembelajaran berlangsung, peserta didik dilarang bermain game atau membuka aplikasi lain kecuali aplikasi pembelajaran yang ditentukan.

8.  Peserta didik dilarang menggunakan kata-kata kotor dalam percakapan di google classroom, grup WA dan media sosial lain yang digunakan dalam pembelajaran.

9.     Peserta didik diharapkan merespon apabila diminta sebagai bentuk keaktifan.

10.  Peserta didik mengumpulkan tugas-tugas yang diminta sesuai waktu yang telah ditentukan.

11.  Bagi peserta didik yang tidak mengerjakan tugas atau tidak pernah gabung sehingga nilainya dibawah KKM akan mengikuti program Remidi yang akan dilaksanakan setiap bulan sampai menjelang pelaksanaan PAS.

12. Jika terdapat kesulitan dalam hal pemahaman materi, peserta didik bisa langsung berkomunikasi dengan bapak/ibu guru yang mengajar mata pelajaran yang bersangkutan di luar jadwal pelajaran.

13.   Apabila ada kendala teknis, peserta didik bisa langsung berkomunikasi dengan wali kelas via WApri maupun bisa menghubungi langsung ke Bapak Rosi Ahmad ke nomor 085725965984 via WApri.

Demikian tata tertib pembelajaran kelas online, semoga bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kelancaran kita bersama.


Posting Komentar untuk "TATA TERTIB PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2021/ 2022"